5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba
Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba yang dirangkum oleh Gobatak:
Ilustrasi: Perkawinan terlarang adat batak toba
Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
- Hutabarat dengan Silaban Sitio2. Manullang dengan Panjaitan3. Sinambela dengan Panjaitan4. Sibuea dengan Panjaitan5. Hutabarat dengan Hasibuan6. Panggabean dengan Hasibuan7. Hutagalung dengan Hasibuan8. Lumban Tobing dengan Hasibuan9. Simarangkir dengan Hasibuan10. Hutapea dengan Hasibuan11. Simarangkir dengan Panggabean12. Sitorus dengan Hutajulu ( Hutahaean dan Aruan )13. Sitorus Pane dengan Nababan14. Silalahi dengan Tampubolon15. Naibaho dengan Lumban Toruan16. Sitohang dengan Toga Marbun ( Lumban Batu, Lumban Gaol, Banjarnahor )17. Manalu dengan Banjarnahor18. Simamora Debata Raja dengan Manurung19. Simamora Debata Raja dengan Lumban Gaol20. Nainggolan dengan Siregar21. Tampubolon dengan Sitompul22. Pangaribuan dengan Hutapea23. Purba dengan Lumban Batu24. Pasaribu dengan Damanik25. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta26. Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandeangan Suhutnihuta
Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Sattabe manukkun jo,Molo Lumbantobing tu Hutabarat boi do Menikah?
BalasHapusSarupa sukkun2 ta, boi do nuaeng ate?
HapusBoi
HapusPanggabean dan hutapea boleh menikah?
BalasHapusLumban Tobing sama Nainggolan boi do?
BalasHapus