5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba

          Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba yang dirangkum oleh Gobatak:
Ilustrasi: Perkawinan terlarang adat batak toba

Namarpandan

Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
  1.      Hutabarat dengan Silaban Sitio
    2.      Manullang dengan Panjaitan
    3.      Sinambela dengan Panjaitan
    4.      Sibuea dengan Panjaitan
    5.      Hutabarat dengan Hasibuan
    6.      Panggabean dengan Hasibuan
    7.      Hutagalung dengan Hasibuan
    8.      Lumban Tobing dengan Hasibuan
    9.      Simarangkir dengan Hasibuan
    10.  Hutapea dengan Hasibuan
    11.  Simarangkir dengan Panggabean
    12.  Sitorus dengan Hutajulu ( Hutahaean dan Aruan )
    13.  Sitorus Pane dengan Nababan
    14.  Silalahi dengan Tampubolon
    15.  Naibaho dengan Lumban Toruan
    16.  Sitohang dengan Toga Marbun ( Lumban Batu, Lumban Gaol, Banjarnahor )
    17.  Manalu dengan Banjarnahor
    18.  Simamora Debata Raja dengan Manurung
    19.  Simamora Debata Raja dengan Lumban Gaol
    20.  Nainggolan dengan Siregar
    21.  Tampubolon dengan Sitompul
    22.  Pangaribuan dengan Hutapea
    23.  Purba dengan Lumban Batu
    24.  Pasaribu dengan Damanik
    25.  Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Situmorang Suhutnihuta
    26.  Sinaga Bonor Suhutnihuta dengan Pandeangan Suhutnihuta

Namarito

Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.

Dua Punggu Saparihotan

Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.

Pariban Na So Boi Olion

Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.

Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang

Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Umpasa Dohot Umpama Batak

Mangungkap Hombung